Langgar PTKM, 25 Tempat Kuliner di Bantul Ditutup Sementara

Antara
Satpol PP (ilustrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.id – Lebih dari 100 tempat-tempat usaha di Kabupaten Bantul ditengarai melanggar instruksi Bupati Bantul Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) terpaksa menjatuhi sanksi dengan menutup sementara 25 warung.

“Ada 25 yang kami kenai sanksi karena melanggar, rata-rata usaha kuliner,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta, di Bantul, Rabu (20/1/2021).

Penutupan sementara dilakukan karena tempat usaha ini melanggar protokol kesehatan. Selain itu mereka melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan masih ada tempat usaha yang belum dilengkapi dengan tempat cuci tangan.   

Yulius mengatakan, penutupan ini untuk memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan penataan. Khususnya dalam penerapkan protokol kesehatan. Termasuk melengkapi dengan sarana cuci tangan. Selain itu juga meminta agar ada pengaturan jarak.  

“Bahasanya ditutup sementara, tetapi itu untuk memberi kesempatan melengkapi sarana pendukung protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikmati Sensasi Makan Sepuasnya di Buffetlicious Aston Emidary Bangka!

57 tahun lalu

Kesan Presiden Afsel Usai Santap Kuliner Khas Nusantara Sulut hingga Kalsel di Istana

57 tahun lalu

3 Kuliner Purwokerto Malam Hari, Pas Buat Nongkrong Harga Ramah di Kantong

57 tahun lalu

3 Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Asal Usul Seblak yang Mendunia Dari Mana? Kini Dijadikan Alat Diplomasi Kuliner

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal