Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP DIY Bubarkan Acara Komunitas Vespa

Kuntadi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)


Sejak Sabtu (5/12/2020) sore, petugas Satpol PP dan polisi terus memnatau kegiatan di lapangan. Lantaran banyak terjadi pelanggaran, Satpol PP akhirnya mengeluarkan sanksi berupa penghentian kegiatan pada malam harinya. Sedangkan para peserta diminta untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.  

Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Limbah Cair di Tugu Jogja Kembali Meluap, Pemkot Jogja Turunkan Tim Investigasi

57 tahun lalu

Viral Cairan Limbah Mirip Minyak Genangi Sisi Utara Tugu Jogja

57 tahun lalu

1.001 TNI Membatik di Kawasan Tugu Yogyakarta Masuk Rekor MURI

57 tahun lalu

Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Lepas Ribuan Skuter Kirab Merah Putih HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal