Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup Rumah Musik

Antara
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. ( Foto : HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan ‘shock therapy’ untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.

Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12) terdapat tambahan 47 kasus positif Covid-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

57 tahun lalu

Tragis! Anggota Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok ODGJ yang Mengamuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal