Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

erfan erlin
Polisi meminta keterangan dari salah satu pelaku pengeroyokan. (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik telah menetapkan empat pelaku YRF (21), ATU  (28), AD (23) dan DPTU (31) yang semuanya warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai tersangka.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. 

Polisi akan terus mengembangkan agar kasus ini benar-besar selesai. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap motif kasus ini. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal