“Kuat dugaan pemalsuan ini dilakukan sebagai bagian dari modus pengedaran sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, warga Jambu Hilir, Provinsi Kalimantan Selatan ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, FH membawa koper ini dalam perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung (TKG), mendarat di Yogyakarta (JOG) dan akan melanjutkan penerbangan ke Makassar dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712. Usai mencurigai koper tersangka, petugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Di dalamnya ditemukan delapan paket yang dibungkus isolasi cokelat yang diduga diduga sabu-sabu,” kata Agus.
Berat total sabu-sabu mencapai 5.506,4 gram. Masing-masing paket seberat 667,0 gram; 682,8 gram; 680,0 gram; 712,2 gram; 684,6 gram; 709,2 gram; 683,6 gram; dan 687,0 gram.
Aparat saat ini juga melakukan pengembangan di Lampung untuk mengungkap jaringan lintas provinsi. Salah satunya memburu bandar dan yang menyuruh tersangka mengirimkan sabu ke Makasar.