Kurang dari 24 Jam, Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka kembali datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Begitu tiba di lokasi pelaku mendapati motor korban terparkir dengan kondisi kunci tertancap. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut.  

“Rencananya ini untuk dipakai sendiri. Saya tidak berencana hanya spontan,” katanya.

Sebelumnya pelaku yang hanya jebolan SD ini pernah berurusan hukum di wilayah Yogyakarta karena mencuri uang. Namun permasalahan itu bisa diselesaikan dengan damai. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal