KSPSI Gunungkidul Sebut 40 Persen Pengusaha Tak Bayarkan Gaji Sesuai UMK

Yohanes Demo
Serikat pekerja di DIY saat menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh di Titik Nol Kilometer, Senin (1/5/2023). (Foto : istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul menemukan 40 persen pengusaha di Gunungkidul masih memberikan gaji bagi pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. KSPSI meminta pengusaha UKM untuk menaikkan upah rutin setiap tahun meski belum sesuai UMK.

Sekretaris KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso menggolongkan 3 jenis kegiatan usaha besar, menengah dan kecil. Kegiatan usaha besar meliputi perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 200 orang, menengah 50 orang dan kecil dibawah 30 orang.

"Ada sekitar 155 usaha yang pekerjaannya terdaftar di KSPSI. Nah, 40 persen yang belum memenuhi upah sesuai UMK itu jenis usaha kecil seperti restoran dan UKM," katanya, Senin (1/5/2023).

Dia menyebut 40 persen pengusaha rata-rata hanya membayarkan upah antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Padahal, pada 2023 ini nilai UMK di Gunungkidul adalah sebesar Rp2,04 juta.

"Sebetulnya ini penyakit lama, sejak 2008 KSPSI mengawal UMK selalu ditemukan kasus seperti ini," ujarnya.

Dia menyebut bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberi angin segar bagi pelaku UKM yang mengecualikan dari kewajiban membayarkan upah sesuai UMK. Dispensasi ini kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, khususnya di pasal 36, 36 dan 38.

"Sehingga ada pengecualian apabila kondisi ekonomi di wilayah tersebut sedang buruk sehingga tidak memungkinkan bagi UKM memberikan gaji sesuai UMK," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Viral Pegawai SPPG Jember Pamer Gaji Buat Beli iPhone, Ini Reaksi Bupati Gus Fawait

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal