KPU Bantul Batasi Pengantar Paslon Mendaftar Pilkada 2020, Maksimal 20 Orang

Trisna Purwoko
Ilustrasi pemilih hendak memasukkan kertas suara di kotak suara saat Pemilu 2019 lalu. (Dok Antara)

BANTUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membatasi massa yang mengantar pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Bantul 2020. Setiap pasangan calon maksimal hanya boleh diantar 20 orang saja.

“Kita akan batasi, maksimal 15 sampai 20 orang yang boleh masuk ruangan,” kata KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Jumat (3/9/2020).

Pembatasan ini menjadi upaya untuk pencegahan penularan Covid-19. Sesuai regulasi, pasangan calon ini harus diantar ketua dan sekretaris dari parpol pengusung. Paslon juga harus didampingi tim penghubung untuk mempermudahkan proses koordinasi dalam pencalonan.

Didik mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020, setiap pasangan calon harus melampirkan surat hasil tes swab. Hal ini sudah dikomunikasikan kepada calon yang akan mendaftar. Mereka juga sudah melakukan proses tes swab, untuk kelengkapan berkas.

“Kita sudah mendapatkan informasi, kalau pasangan yang akan mendaftar juga sudah melakukan tes swab.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal