"Mereka sengaja ke tempat konser yang ramai dan mengincar ponsel penonton," ujar dia.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil yang dibawa para pelaku, polisi menemukan 42 unit ponsel, disimpan di dalam dashboard. Atas temuan ini keempatnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kulonprogo.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu tersangka AM mengaku, hanya diajak oleh SA yang saat ini masih kabur. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir mobil boks ini awalnya hanya diminta mengantar ke Yogyakarta, dan tak tahu mereka akan beraksi di sana.
"Saya hanya diminta mengantar, tahu mencuri setelah di Yogyakarta," kata AM.