Kompak Curi Motor, Pasutri Ini Masuk Bui

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan pasutri tersangka curanmor di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (10/3/2021). (Foto : Ist)

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan dan keberadaan  pelaku serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Jetis, Bantul, Selasa (2/2/2021) malam pukul 21,30 WIB,” katanya.

Dari pemeriksaan mereka beralasan melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mememenuhi kebutuhan hidup. 

Keduanya dalam  dalamp parkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal