Komisi A DPRD DIY Dukung KPU Banding, Hak Masyarakat Pilih Wakil Rakyat Harus Dihormati

Ainun Najib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendukungan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal pada 2024. (Foto : Dok humas DPRD DIY)

KPU Tak Perlu Laksanakan Putusan PN Jakpus

Sementara itu peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki meminta KPU tak  melaksanakan putusan PN Jakpus tersebut. "KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat," ujar Yuniar Riza Hakiki dalam keterangannya di Yogyakarta.

Menurutnya KPU bisa melakukan upaya hukum banding agar putusan terkait penundaan pemilu tersebut dikoreksi pengadilan tinggi.

"Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia," ucapnya.

Dia berpendapat gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada dasarnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan namun perkara sengketa kepemiluan.

"Secara kompetensi absolut, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya, Edo Kondologit: Saya Tidak Nyaman

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya dan PDIP

57 tahun lalu

DPC PDIP Badung Sajikan Perkedel Sukun Ayam di Lomba Olahan Pangan Lokal Nasional

57 tahun lalu

Dipecat sebagai Kader, Jokowi Tetap Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-52 untuk PDI Perjuangan

57 tahun lalu

Andrei Angouw-Richard Sualang Kembali Terpilih Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal