Klaim Rumah Bukan Miliknya, Warga Rejowinangun Kotagede Kalah di Pengadilan

erfan erlin
Seorang warga Kotagede digugat di pengadilan gegara menempati rumah yang bukan haknya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Sekiranya pada bulan Juli, keponakan dari Almarhum Moch Thamrin AT yang bernama ES yang pemah tinggal di rumah tersebut pada masa kuliah mendatangi US untuk menanyakan terkait status rumah tersebut, dan dijawab oleh US bahwa rumah tersebut sudah dibelinya, tetapi US tidak mampu menunjukkan bukti jual beli yang dimaksud. Hingga gugatan ini diajukan, sertifikat hak milik atas objek sengketa masih atas nama Moch. Thamrin AT,"ujarnya.

Kedua belah pihak sebenarnya pernah melakukan musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian permasalahan objek sengketa, tetapi tidak ada titik terang. US tetap bersikukuh hjika rumah dan tanah tersebut telah dibeli dari almarhum Moch Thamrin tetapi tergugat tidak dapat membuktikan perjanjian jual belinya. 

"Kami datangi notaris yang katanya memfasilitasi dan jawabannya  menyebut  benar antara Almarhum Moch Thamrin AT dan US pernah datang ke kantornya tetapi belum ada kesepakatan apapun yang dibuat dan ditandatangani keduanya,"ujarnya.

Karenanya penguasaan US yang sama sekali tidak memiliki bukti apapun sebagai miliknya, kecuali hanya klaim sepihak. Majelis hakim PN Yogyakarta yang diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH dengan hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo SH MH  dan Surtiyono SH MH memutus jika objek sengekat adalah sah milik almarhum Moch Thamrin AT. 

Selain itu hakim juga memutsukan jika tindakan tergugat menempati objek sengketa adalah tidak berdasar hukum dan menghukum US untuk segera menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan serta sertifikat Hak Milik Nomor M 1397/Rjw kepada para penggugat.

"US haruslah dihukum untuk menyerahkan rumah tersebut kepada ahli waris baik dari kekuasaanya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan baik. Bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara," ujar Farid.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal