“Prinsip penegakan hukum perikanan perlu mempertimbangkan kedaultan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya,” ujarnya.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mengatakan, nelayan merupakan bagian dari masyarakat yang lemah jika sampai berurusan hukum. Kasus yang melanda Pencik karena didasari tidak pahamnya aturan. Apalagi Peraturan Menteri ini juga sama sekali belum disosialisasikan kepada nelayan di Samas.
“Harusnya ada pembinaan dulu sebelum sampai proses hukum. Tidak elok nelayan yang belum mendapat sosialisasi menjadi tersangka,” ujarnya.