Kemenag DIY Izinkan Salat Idul Fitri di Zona Hijau dan Kuning

Kuntadi
Salat Idul Fitri (Foto: doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama DIY memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan untuk di wilayah zona Hijau dan kuning. Syaratnya dalam pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan. 

Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, mengatakan, setiap jemaah yang akan melaksanaan salat Idul Fitri harus mempersiapkan diri dari rumah. Seperti sudah berwudhu, dan memawa sajadah sendiri. Selain itu juga menghindari kontak dengan jemaah yang lain. 

“Tidak perlu bersalaman, hindari kontak fisik dengan jemaah lain,” kata Edhi Rabu (12/5/2021). 

Kemenag juga mengimbau agar pelaksanaan salat idul Fitri dipersingkat tanpa meninggalkan rukun khutbah. Khutbah makismal dibatasi 20 menit. Begitu selesai jemaah disarankan untuk langsung pulang ke rumah masing-masing. 

“Silaturahmi masih bisa dilaksanakan secara daring,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal