Keji, Eks Dandim Gunungkidul Kol Priyanto Sengaja Buang Handi dan Salsa Agar Hanyut ke Laut

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto menjalani sidang di Oditur Militer Tinggi II Jakarta. (Foto MNC Portal).

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Mercy Terbakar di Nagreg Bandung, Pengemudi Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Truk Tangki LPG Terguling Timpa Rumah Warga Usai Tabrak Angkot di Nagreg, 2 Orang Luka

57 tahun lalu

Longsor di Nagrek Bandung Rusak Kantor Desa dan Rumah Warga, 3 Orang Luka 28 Mengungsi

57 tahun lalu

Polresta Bandung Cek Jalur Utama Mudik, Pastikan Kelancaran Perjalanan

57 tahun lalu

Gelar Program Kader Perindo Sejahtera di Nagreg, Caleg Abdul Khaliq  Bagikan Gerobak Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal