Kejati DIY Dirikan Rumah Restorative Justice di Bantul, Ini Alasannya

erfan erlin
Kejati DIY Katarina Endang Sarwesti memukul gong menandai pembukaan Rumah Restorative Justice di Bantul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Restorative justice harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya adalah baru dilakukan sekali. Selain itu kerugiannya tidak terlalu besar dan ketika menimbulkan luka juga tidak terlalu parah.
 
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menambahkan, kehdiran Rumah Restorative Justice ini sejalan dengan program Pemkab Bantul. Pada RPJMD 2021 sampai 2026 telah menciptakan sati visi merujudkan masyarakat Bantul yang Harmonis Sejahtera dan Berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal Ika.

"Semuanya bisa saling menyayangi saling bergotong-royong, harmonis serta sejahtera dan berkeadilan. Penegakan keadilan ini juga tetap bisa menjaga keharmonisan meskipun adil tetapi tetap harmonis," tuurnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal