Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi

erfan erlin
Tuntutan denda kepada pelaku kejahatan siber pornografi akan dimaksimalkan (Foto : MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Polda DIY akan mendorong agar pelaku siber pornografi terhadap anak mendapat hukuman maksimal di pengadilan nanti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun sehingga kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan saat ini proses pemberkasan belum selesai dan masih dilakukan oleh penyidik. Oleh karenanya pihaknya mendorong dengan berupaya semaksimal mungkin khususnya terkait dengan barang buktinya.

"Yang perlu dikedepankan bukan hanya barang bukti yang diamankan, tetapi karena pidana khusus yang ancamannya dengan denda maka kita akan maksimalkan dendanya," kata dia, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, penindakan yang akan Kejati lakukan tidak hanya menghukum pelaku namun juga ancaman pidana baik kumulatif yaitu dengan denda. Karena nanti dalam formulasi tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan hukuman denda.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal