Kejahatan TPPO Banyak Didominasi Tawaran Kerja di Luar Negeri, Begini Modusnya

Yohanes Demo
Tindak pidana perdagangan orang. (Foto: ilustrasi)

Pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak. Kepada seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat Kepolisian.

"Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO," tegas Jeffry.

Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dapat turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO.

"Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO," tandasnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

17 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

18 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

2 bulan lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal