Keenam Kalinya, Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Kembali Diperpanjang

Suharjono
Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Foto Dok iNews.id)

YOGYAKARTA,iNews.id-Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19. Perpanjangan kai ini merupakan yang keenam kalinya sejak dimulai pada bulan Juni lalu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang status tanggap darurat juga didasarkan pada langkah pemerintah pusat. Hingga saat ini pemerintah juga masih menerapkan status tanggap darurat nasional bencana. "Jadi kalau pemerintah pusat belum nyabut mosok aku nyabut,” terangnya kepada wartawan di Yogyakarta Selasa (27/10/2020).

Dijelaskannya banyak hak yang bisa dijalankan dengan status tanggap darurat tersebut. Dengan demikian penanganan Covid-19 akan lebih maksimal. Ini lantaran hingga saat ini masih terus terjadi penambahan kasus di DIY. "Perpanjangan satu bulan jadi mulai 1 November hingga 30 November," katanya.

Surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini dituangkan dalam SK Gubernur DIY dengan nomor 318/ kep /2020 tertanggal 27 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal