Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut. 

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal