Kasus Tarif Parkir Mahal di Seputar Malioboro Buka Dugaan Pelanggaran Lain

Antara
Pemkot Yogyakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tarif parkir. (Foto : facebook ICJ)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Yogyakarta memastikan manindak tegas pelanggaran tarif parkir yang sempat viral di media sosial. Tarif parkir di luar batas kewajaran ini membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lainnya, di antaranya pelanggaran prokes, mark up hingga penipuan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut pihaknya tengah mendalami kasus ini. 
“Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori ‘nuthuk’ (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” kata Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).

Menurut Heroe, bus pariwisata yang mengeluhkan parkir mahal tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan perjalanan untuk wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta.

Seperti diketahui, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan one gate system yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.

Bus yang lolos skrining dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk "skrining". Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan,” katanya.

Sedangkan dugaan pelanggaran "mark up", lanjut Heroe, didasarkan pada informasi awal dari kepolisian yang menyebut jika kuitansi seperti yang tertera di media sosial bukan berasal dari juru parkir di lokasi parkir tidak resmi tersebut.

“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” katanya.

Jika diketahui muncul motif tindakan mengarah pada pidana, maka Heroe menegaskan akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

“Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan "mark up". Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

4 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

10 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

1 bulan lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal