Kasus Pelecehan Seksual di UNY Dipastikan Hoaks, Polda DIY Tangkap Penyebar Berita Bohong

Yohanes Demo
Tersangka penyebar hoaks (kaos orange) saat dihadirkan di acara konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). Foto/Inews.id/Yohanes Demo.

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY memastikan informasi adanya korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY terhadap mahasiswa baru adalah hoaks. Polisi telah menangkap pelaku penyebar kabar bohong tersebut.

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, tersangka adalah seorang laki-laki berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta. Dia merupakan mahasiswa UNY angkatan 2022.

"Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Penangkapan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari handphone tersangka. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan tulisan konten yang identik dengan narasi yang beredar di media sosial. Polisi juga menemukan bukti percakapan yang digunakan tersangka untuk membuat berita bohong.

"Kami juga mendapatkan email yang tertaut dengan akun X milik tersangka yang digunakan untuk memposting berita tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, sebuah narasi berisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY beredar di media sosial, Rabu (09/11/2023). Kabar ini pertama kali diunggah akun @UNYmfs dengan menyertakan bukti percakapan. Intinya, seorang mahasiswa baru mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya yang ia kenal lewat acara fakultas. 

Pelaku juga mengaku tidak berani melapor lantaran diancam, hingga membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban mengaku pelecehan yang dialami bukan hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

18 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

18 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

20 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal