Kampus UPN Veteran Yogyakarta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Antara
Kampus UPN Veteran Yogyakarta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan Seksual di kampus. (Foto: antara)

Merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta Ida Susi Dewanti mengatakan, satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mencegah kekerasan seksual. Kampus juga akan terus membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi.

”Harapan kami korban dalam bercerita sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial. Karena ketika sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," kata Ida.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal