Kades dan Kasi Pemerintahan Tersandung Korupsi, Pelayanan di Desa Banguncipto Tetap Jalan

Kuntadi
Satuan khusus Kejari Wates menggeledah kantor Kepala Desa Banguncipto, Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Penahanan dua perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan.

“Pelayanan tetap jalan seperti biasa. Hanya untuk surat yang harus ditandatangi kepala desa harus ditunda,” jelas Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya permasalahan dugaan korupsi yang menyeret kepala desa Humam Sutopo (55) dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Sumadi (60) sudah dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun sampai saat ini masih belum ada pertemuan khusus yang membahas permasalahan tersebut.

“Kita masih menunggu arahan dari kabupaten, termasuk pengangkatan pelaksana jabatan,” ujarnya. 

Dua perangkat desa yang ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo sebenarnya memasuki masa akhir jabatan. Jabatan kepala desa tinggal 40 hari lagi dan berakhir pada pertengahan bulan Januari 2020. Sedangkan kasi pemerintahan usianya akan memasuki 60 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

57 tahun lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Tebing Longsor di Kulonprogo Timpa Rumah Warga

57 tahun lalu

Emosi Tim Voli yang Didukungya Kalah, Pemuda di Kulonprogo Tikam 2 Suporter Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal