Kabur Usai Tabrak Lansia, Warga Jogja Ditangkap Polisi Bawa Celurit

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang hendak dipakai untuk tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Warga yang dimintai tolong kemudian meminta bantuan warga di Selopamioro untuk melakukan pencegatan. Cara ini efektif dan mampu menangkap RN berikut barang bukti celurit dan sepeda motornya. Sedangkan tersangka ATu berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar pelaku ATU yang identitasnya sudah diketahui.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal