Jurus Sita Pajak Kota Yogya Incar Wajib Pajak Nakal

Antara
Pengukuhan tim juru sita pajak Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). (Foto : HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

Dia memastikan setiap surat paksa atau nanti penyitaan yang diterbitkan oleh tim juru sita pajak sudah memiliki kekuatan hukum untuk eksekusi sehingga bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Keberadaan tim juru sita pajak di Kota Yogyakarta ini mungkin yang pertama di DIY. Sebenarnya UU yang mengatur sudah lama. Sejak 2019, kami sudah berencana membentuk tim ini tetapi diklat-nya sulit dicari sehingga baru bisa diwujudkan pada 2022," tuturnya.

Tim juru sita pajak Kota Yogyakarta terdiri dari lima anggota yang seluruhnya adalah aparatur sipil negara yang sehari-hari bertugas di BPKAD KOta Yogyakarta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut, tim juru sita pajak memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting yaitu mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah karena masih ada piutang pajak yang harus segera ditagih dan dilunasi wajib pajak.

Pada tahun anggaran 2022, Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan dari pajak daerah, 10 jenis pajak daerah, sebanyak Rp379 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

3 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

4 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

4 bulan lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

5 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal