Jualan Obat Mercon Sistem COD, 2 Orang Diamankan Salah Satunya Masih Anak-Anak

erfan erlin
Petugas Polsek Kalasan Sleman menunjukkan barang bukti. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Setelah itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan obat mercon/petasan (bahan peledak ) 80 buah kemasanplastik kecil dengan berat total 8 kg dan plastik besar 6 buah seberat 3 Kg dengan total berat seluruhnya 11 Kg.

"Setelah itu penjual beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dalam pemeriksaan terungkap jika obat mercon tersebut milik ARF sementara ARZ membantu menjualnya. Kedua pelaku membeli obat mercon di daerah Mlati, Sleman kemudian dijual kembali kepada costumer via online melalui jejaring sosial Facebook secara COD.

Polisi bakal mengenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beraksi di Sampang, Penipu Beli Motor Modus COD dengan Uang Mainan Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal