Jaga Estetika Kota, Jogja Tetapkan Perda Reklame Baru

Antara
Pemkot Jogja menetapkan Perda tentang Reklame untuk menjaga estetika kota. (Foto Ilustrasi : Antara)

Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas. Bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.

Sementara untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. "Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame,” katanya

Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.

“Perda Reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya. Diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” ujar Wahyu Handoyo.
 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal