Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran Covid-19 Libur Nataru

Priyo Setyawan
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Dok BNPB)

Bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harda.

Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

57 tahun lalu

Arus Libur Nataru Padati Jalur Arteri Karawang, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal