Hobi Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum, Kakek di Jogja Ditangkap Polisi

erfan erlin
Pelaku eksibisionisme dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Kota Yogyakarta. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Salah satu korban tanpa sengaja justru merekam aksi ini. Saat itu korban memegang handphone karena hendak menelpon kerabatnya. Namun kepencet dan merekam aksi yang dilakukan pelaku.

Kedua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kraton. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka di antaranya celana panjang dan kaos lengan pendek milik tersangka.  

Sementara tersangka AS mengaku lupa mengapa dirinya melakukan aksi eksibisionis dengan memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan. Namun dia mengaku sudah berulang kali dilakukan. 

"Saya lupa kok bisa," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang Merusak Nilai Kesopanan di Tempat Umum, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin

57 tahun lalu

Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

57 tahun lalu

Penertiban Betor di Pasuruan Diwarnai Keributan, Pengemudi Tantang Satpol PP dengan Pecut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal