Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam

Trisna Purwoko
Trisno Purwoko
polisi menunjukkan senjata tajam dan barang bukti celurit yang akan dipakai tawuran. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)


 
Tawuran ini sebelumnya dipicu saling ejek dan tantangan di media sosial. Hal ini membuat kedua geng emosi dan ingin menyelesaikan masalah dengan adu fisik atau tawuran. 

“Jadi mereka ini memang hendak tawuran setelah sempat membuat tantangan di media sosial,” katanya. 

Meskipun masih berusia di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses secara hokum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tetap akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal