Hajar Pemilik Kendaraan hingga Giginya Retak, Oknum DC di Yogyakarta Ditangkap Polisi

erfan erlin
Oknum Debt Collector RK(28 ditangkap polisi karena menganiaya korban saat akan tarik kendaraan. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Pemukulan tersebut dilakukan dua kali ke arah wajah korban hingga mengakibatkan kaca helm pecah. Kedua bibir atas dan bawahnya berdarah, sedangkan gigi taring dan geraham depan retak. 

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit dan melakukan visum. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya. 

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan DC di salah satu perusahaan swasta. Polisi baru menahan satu tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.  

"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," ujarnya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Atas kejadian ini, polisi akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan debt colector. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal