Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta, 37 Tamu Juga Didenda

Bima Setiyadi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Gara-gara membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi, Habib Rizieq Shihab didenda Rp50 juta. Bukan hanya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) saja yang ditindak, sebanyak 37 tamu yang datang di pernikahan Syarifah Najwa Shihab juga didenda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Habib Rizieq telah membayar denda tersebut. Pembayaran dilakukan di lokasi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

“Sedangkan 37 tamu didenda karena tidak mengenakan masker,” kata Riza Patria, Minggu (15/11/2020).

Politikus Partai Gerindra ini tidak menjelaskan detail siapa saja tamu tersebut. Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Ariza, panggilan Wagub, meminta semua masyarakat sadar dengan protokol kesehatan. Langkah ini menjadi satu-satunya cara untuk menekan penyebaran Covid-19 saat vaksin maupun obat belum ditemukan.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. Apalagi di musim Maulid Nabi ini, mari kita memberi teladan bagi jamaah dan warga,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal