Guru Besar Farmasetika UII: Vaksin Covid Harus Kantongi Izin Darurat dari BPOM

Priyo Setyawan
Ilustrasi vaksin. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat. Sesuai dengan ketentuan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin darurat.

BPOM masih mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga  mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait  uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan

57 tahun lalu

BBPOM Sebut Produk Skincare Bermerkuri Milik Fenny Frans dan Mira Hayati

57 tahun lalu

Peneliti UGM Kembangkan Vaksin Rotavirus RV3 untuk Cegah Diare pada Anak

57 tahun lalu

Cegah Tangkal Penyalahgunaan Obat, BPOM Rangkul Pemerintah Daerah di Sulut 

57 tahun lalu

BBPOM Temukan Takjil Mengandung Boraks di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal