Gunungkidul Stop Aturan Ganjil Genap Khusus untuk Bus Pariwisata

Antara
Petugas tempat pemungutan retribusi objek wisata di Gunungkidul memeriksa aplikasi QR PeduliLindungi. (Foto : Antara)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan ke objek wisata. Namun aturan ganjil genap ini tetap berlaku untuk kendaraan pribadi.

"Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanto Sabtu (6/11/2021).

Meski demikian, untuk bus pariwisata penumpang harus tetap memenuhi persyaratan di antaranya vaksinasi minimal satu kali atau bisa menujukkan hasil tes swab. Kemudian melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Bus Pariwisata dengan Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas 2 Luka

57 tahun lalu

Kronologi Bus Pariwisata Terjun ke Jurang 15 Meter di Toba, 50 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Pariwisata Terjun ke Jurang 15 Meter di Toba, 50 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Viral Polisi di Madiun Patah Tulang Kaki gegara Dilindas Bus saat Atur Lalin

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalinsum Batubara, Tabrak Pagar Jembatan lalu Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal