Gunakan Kode Khusus, Warga Boyolali Edarkan Ganja lewat Online

Kuntadi
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat konferensi pers kasus narkoba. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Petualangan Laf (24) warga Boyolali, Jawa Tengah dalam mengedarkan ganja melalui online dengan sasaran kalangan mahasiswa di Yogyakarta akhirnya terbongkar. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti 0,5 kilogram ganja.

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut Dewa, tersangka merupakan wiraswastawan dan sudah menjalankan bisnias haramnya sejak 2017. Modusnya, tersangka menggunakan aplikasi online melalui line untuk menjual ganja.

Agar tidak dikenali, dalam menawarkan barang dia menggunakan kode “organic”. “Dia gunakan kode khusus “organic” dan menjualnya lewat aplikasi online,” kata Dewa di Mapolda Yogyakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam tiap transaksi, kata dia, tersangka menjual dengan beberapa paket tergantung permintaan konsumen. Ada paket tiga gram yang dijual dengan harga Rp150.000. Namun ada juga paket yang lebih besar tergantung permintaan konsumen.   

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal