SLEMAN, iNews.id – Petualangan Laf (24) warga Boyolali, Jawa Tengah dalam mengedarkan ganja melalui online dengan sasaran kalangan mahasiswa di Yogyakarta akhirnya terbongkar. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti 0,5 kilogram ganja.
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Dewa, tersangka merupakan wiraswastawan dan sudah menjalankan bisnias haramnya sejak 2017. Modusnya, tersangka menggunakan aplikasi online melalui line untuk menjual ganja.
Agar tidak dikenali, dalam menawarkan barang dia menggunakan kode “organic”. “Dia gunakan kode khusus “organic” dan menjualnya lewat aplikasi online,” kata Dewa di Mapolda Yogyakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam tiap transaksi, kata dia, tersangka menjual dengan beberapa paket tergantung permintaan konsumen. Ada paket tiga gram yang dijual dengan harga Rp150.000. Namun ada juga paket yang lebih besar tergantung permintaan konsumen.