Gugus Tugas DIY Kaji Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Gugus Tugas Razia Masker di Kawasan Ponpes Krapyak usai Jadi Klaster Covid-19 (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

Sembari menunggu hasil kajian di Gugus Tugas DIY, ia akan mendorong penerapan sanksi finansial diterapkan terlebih dahulu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta karena tiga wilayah itu telah memiliki peraturan bupati dan wali kota yang mengatur tentang sanksi finansial.

"Kami akan mendorong Satpol PP kabupaten/kota yang sudah ada aturan sanksi finansial untuk diterapkan karena sampai saat ini belum ada yang menerapkan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat seiring masih tingginya kasus penularan Covid-19 di daerah ini disertai menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Pemda DIY mencatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya pada Rabu (25/11) bertambah 150 sehingga total menjadi 5.453 kasus.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 jam lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

2 bulan lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

3 bulan lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal