Geng Motor di Klaten Meresahkan, Gagal Tawuran, Motor Warga Jadi Sasaran

Saeful Efendi
Polres Klateng gelar sejumlah barang bukti yang disita dari kelompok remaja yang hendak berkelahi. (iNews/Saeful Efendi)

Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal