Geng Motor di Klaten Meresahkan, Gagal Tawuran, Motor Warga Jadi Sasaran

Saeful Efendi
Polres Klateng gelar sejumlah barang bukti yang disita dari kelompok remaja yang hendak berkelahi. (iNews/Saeful Efendi)

Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 hari lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

25 hari lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

28 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

2 bulan lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal