Selanjutnya pelaku menanyakan ihwal jumlah uang yang akan digandakan korban. Uang sebesar Rp35 juta pun disanggupi korban. Setelah bersepakat, Gus Joyo yang merupakan pengangguran ini bertemu salah seorang rekannya berinisial S (60) warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman menyusun rencana untuk mengadakan ritual di salah satu penginapan di kawasan Parangtritis.
Kemudian, pada 4 Oktober 2020, antara korban dengan pelaku bertemu di penginapan. Di lokasi tersebut, pelaku lantas meminta uang korban Rp35 juta dengan alasan untuk membeli ubo rampe sebagai syarat ritual penggandaan uang. Pada tahap awal, korban meminta penggandaan mencapai Rp100 juta.
"Uang Rp35 juta diminta untuk beli alat penggandaan. Tapi itu alasan abal-abal, mereka pergi bawa uang itu," ucapnya.
Korban curiga dan merasa tertipu setelah pelaku tak kunjung kembali ke penginapan. Peristiwa itu keesokan harinya kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kretek. Tindak lanjut atas laporan, dalam hal ini jajaran Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil Gus Joyo berhasil dibekuk di wilayah Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Selasa (13/10/2020). Sementara S pada saat itu turut diringkus di kontrakannya di wilayah Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti di antaranya sepeda motor Mio milik pelaku, sisa uang hasil penipuan Rp3 juta, sebuah handphone dan tas. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Dari pengakuan uang telah habis untuk judi,” katanya.