Uang kas masjid ini, sudah dipakai oleh pelaku sejak tiga bulan lalu untuk kepentingan pribadinya. Namun dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Karena kebingungan, pelaku kemudian mengarang cerita.
Penyidik, saat ini masih mengembangkan kasus ini. Pelaku sudah dipercaya menjadi marbot sejak 17 tahun lalu. Sebelumnya pernah melaporkan dua kali di masjid, namun tidak bisa diungkap karena keterangan sangat minim.
“Ini masih kita dalami, karena sebelumnya juga ada dua laporan dari pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan pisau cuter yang dipakai untuk merobek bajunya.