JAKARTA, iNews.id - Oknum prajurit TNI Kodam Jaya ditahan menyusul viralnya video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial. Penahanan dilakukan selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra membuat personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Melihat kasus ini, Dudung mengimbau kepada seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, para prajurit terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
"Tidak ada lagi yang mengunggah foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," ucapnya.
Dudung menyebut oknum TNI AD tersebut dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.