Gara-Gara Konten Ilegal, Facebook dan Twitter Didenda hingga Miliaran Rupiah

Anton Suhartono
Rusia denda dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter. (Foto : Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter didenda oleh pengadilan Rusia, Selasa (14/9/2021). Dua perusahaan itu dihukum denda lantaran tak mau menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Facebook dijatuhkan dengan lima hukuman denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp4,1 miliar sementara Twitter mendapat dua hukuman denda dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp987 juta. Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Tagansky.

Bukan hanya platform media sosial AS, perusahaan aplikasi pesan singkat Telegram juga didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp1,8 miliar.

Twitter menjadi target hukuman dari otoritas Rusia sejak Maret lalu. Regulator komunikasi Roskomnadzor menyatakan Twitter dan perusahaan media sosial lainnya belum menghapus posting-an mengandung materi terlarang dengan cepat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Sosok Mayor Laut Firman Cahyadi Komandan KRI Sutanto-377, Lulusan Terbaik Seskoal Rusia

57 tahun lalu

Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

57 tahun lalu

Membongkar Sepak Terjang Geng Rusia di Bali, Selengkapnya di Morning News

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal