Gadaikan Motor Rental, Mantan Anggota TNI di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun dia berdalih tidak ada koordinasi dengan pelaku, karena tidak pernah dibungi. 

“Saya salah menggadaikan, tetapi saya mudah dihubungi,” katanya. 

Pelaku mengaku selepas pensiun dini dari TNI kemudian bekerja sebagai Polsuska di PT KAI. Namun pekerjaanya ini sudah berakhir pada 2021. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan surat perjanjian.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal