Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Pengangguran di Yogyakarta Terancam 10 Tahun Penjara

Priyo Setyawan
Petugas Satresnarkoba menunjukkan dua tersangka pengedaar pil koplo. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Polisi juga menyita barang  bukti (BB) berupa  2.906 butir pil koplo, satu handphone dan uang Rp.245 ribu.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

BSKDN Ingatkan Daerah Responsif Hadapi Pengangguran, Kebijakan Harus Tepat Sasaran!

57 tahun lalu

Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal