YOGYAKARTA,INews.id – Petugas Satnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan RC, seorang pemuda warga Klaten, yang mengedarkan pil yang masuk dalam daftar G jenis Trixey-phenidyl. Sebanyak 9.000 butir obat terlarang ikut disita dari tangan pemuda yang juga berprofesi sebagai pedagang burung ini.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan tersangka ditangkap ketika mengambil 9.000 butir pil dari jasa pengiriman paket. Rencananya obat ini akan dijual kembali dengan harga Rp 800.000, setiap toplesnya yang berisi seribuan butir.“Modusnya untuk menjual dilakukan secara online,” jelas Sugeng.
Barang ini sendiri diperoleh tersangka dari pedagang yang ada di Jakarta. Begitu uang ditransfer, barang akan langsung dikirim melalui jasa paket swasta.“Kalau dikonsumsi sembarangan ini bisa merusak syaraf,” terang Sugeng.
Tersangka RC sendiri mengaku tergiur keuntungan yang tinggi dari berjualan ini. Setiap satu toples dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 300.000. Padahal dalam satu paket kiriman dia bisa mendapatkan beberapa toples.“Keuntungan untuk hidup dan membeli pakan burung,” tuturnya pasrah.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat undang-undang tentang psikotropika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Video Editor: Kuntadi