Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta

Budi Utomo
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti pemerasan terhadap pelajar di Kulonprogo. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan dilakukan penangkapan. 

Sementara itu, pelaku EPPP mengakui telah menganiaya dan memeras korban. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Saat di jalan dia dipepet dan diteriaki oleh korban. 

"Pas saya tanya kenapa, dia bilang salah orang,” katanya.

EPPP mengakui minta dibelikan dua karon minuman keras karena spontan. Dia tidak sadar dengan apa yang dilakukan ini melanggar hukum.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal