Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Tipu Warga Jogja Belasan Juta

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan dengan modus penggandaan uang. (foto: iNews,id/Erfan Erlin)

Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Pembayaran pertama Rp10 Juta  di Kantor Pos Jalan Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Sedangkan pembayaran kedua Rp7,5 juta secara cash, begitu juga yang ketiga Rp300.000. 

Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respons. Sadar menjadi korban penipuan, Boniyati mencari pelaku.  

Korban kemudian minta tolong mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respon. 

Pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban. Pelaku yang dijebak kemudian datang dan ditangkap polisi. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku juga mengamankan barang bukti bukti transfer dan handphone. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Rabu 18 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jogja Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa

57 tahun lalu

Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Sleman, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal