Dua Mahasiswa Pembunuh Sadis di Jalan Jogja- Wonosari Terancam Penjara Seumur Hidup

Suharjono
Petugas kepolisian melakukan olah di TKP penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Patuk, Gunungkidul. (Foto: istimewa)

Dalam melakukan aksi perampokan, keduanya tergolong sangat sadis. Modus yang digunakan dengan cara memepet kendaraan korban kemudian setelah terjatuh langsung diikuti penusukan dengan sangkur yang disiapkan keduanya.

"Luka tusukan sangat banyak. Begitu korban tersungkur, keduanya mengambil dompet dan tas pelaku. Kemudian keduanya menggeber kendaraan menuju Jogjakarta ," terangnya.

Atas aksi brutal ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e, dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338KUHP. "Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan satu buah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal