Diteriaki Maling, Pria Pengangguran di Bantul Ditangkap saat Hendak Curi Motor

Yohanes Demo
Barang bukti motor yang hendak dicuri pria pengangguran di Kasihan, Bantul. (Foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id - Pria pengangguran berinisial DWP (31) warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Dia tertangkap basah saat hendak mencuri motor milik mahasiswa di salah satu tempat kos wilayah Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (7/3/2024) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, peristiwa pencurian motor ini terjadi pada pukul 02.00 WIB. Korban pemilik motor bernama Akhdan Ziyad (18) warga Cirebon, Jawa Barat ketika itu masih terjaga karena mengerjakan tugas kuliah dan melihat motornya hendak dicuri.

"Pelapor belum tidur, sedang mengerjakan tugas kuliah. Karenak wifi mati, korban keluar dari kamar kos di lantai 2 untuk mengecek box wifi yang berada di lantai bawah. Dia lalu melihat motor yang terparkir sudah tidak ada di tempat," ujar Jeffry, Kamis (7/3/2024).

Ketika itu korban sempat keliling mencari motor Yamaha Mio warna putih miliknya di sekitar kos. Di tengah kebingungan, tiba-tiba korban melihat seseorang tak dikenal berada dekat motor sedang melepas pelat nomor kendaraan. Spontan, korban langsung teriak maling untuk meminta pertolongan warga.

"Karena terkejut, pelaku lari. Kebetulan ada saksi yang juga warga sekitar sedang melintas menggunakan motor. Saksi kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap," kata Jeffry.

Seusai kejadian tersebut, saksi dan korban membawa pelaku ke Polsek Kasihan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah menahan pelaku untuk memudahkan penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

6 hari lalu

Gandeng UGM dan UNY, Pembudi Daya Gurami di Bantul Kini Pakai Teknologi IoT dan Akuaponik

7 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

17 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal