Disdikpora Sebut Salah Satu Pelanggaran SMA N 1 Banguntapan Jual Seragam

erfan erlin
Disdikpora menyebut salah satu pelanggaran SMA N 1 Banguntapan, Bantul adalah menjual seragam. (Foto : MPI/Erfan Erlin)

Untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya tidak bisa menentukan. Karena semua fakta yang mereka dapatkan langsung diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan BKD yang menentukan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Namun untuk sementara 4 orang ASN di SMA N 1 Banguntapan dinonaktifkan. Mereka adalah kepala sekolah, 2 guru Bimbingan Konseling (BK) dan seorang guru kelas. Penonaktifan keempatnya tersebut sampai ada kejelasan sanksi dari BKD.

"Nanti kita lihat sanksinya seberat apa. Sehingga mereka nanti akan seperti apa," ujarnya.

Ia mengakui memang Disdikpora juga melakukan investigasi dalam kasus pemaksaan pemakaian jilbab tersebut. Dan semua fakta sudah mereka berikan ke BKD di mana fakta tersebut nantinya akan menjadi bagian pertimbangan dalam menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal